Dengan menunaikan wakaf melalui situs wakaf.alfatihquran.com, Anda dianggap telah membaca dan menyetujui ketentuan berikut.
1. Sifat layanan
Layanan ini adalah penghimpunan dan penyaluran wakaf berupa mushaf Al-Qur'an, bukan transaksi jual beli. Dana yang Anda serahkan digunakan untuk pengadaan mushaf dan penyalurannya kepada penerima manfaat. Anda tidak memperoleh kepemilikan atas mushaf yang diwakafkan.
2. Pengelola
| Nama lembaga | Yayasan Alfatih Quran Peduli |
|---|---|
| SK Kemenkumham | AHU-0011594.AH.01.04.Tahun 2024 |
| NPWP | 12.666.431.7-453.000 |
| NIB | 0409240103066 |
| Alamat | Pondok Jati Utara No. E26, RT.006/RW.003, Jurangmangu Barat, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten 15423 |
| yayasanalfatihquranpeduli@gmail.com | |
| 0852-1390-0126 | |
| Rekening resmi | Bank Syariah Indonesia (BSI) 7244409851 a.n. Yayasan Alfatih Quran Peduli |
3. Alur wakaf
- Anda mengisi formulir wakaf: jumlah mushaf dan nama yang akan dicetak.
- Anda melakukan transfer ke rekening resmi yayasan yang tercantum di atas.
- Tim kami mengonfirmasi penerimaan dana melalui WhatsApp.
- Mushaf dicetak dengan nama yang Anda tentukan.
- Mushaf disalurkan kepada penerima manfaat, dan Anda menerima dokumentasi penyaluran.
4. Penerima manfaat dan waktu penyaluran
Mushaf disalurkan kepada pondok pesantren, Rumah Tahfidz, TPQ, TPA, dan lembaga pendidikan Al-Qur'an yang kebutuhannya telah kami verifikasi. Penentuan lembaga penerima menjadi kewenangan yayasan agar penyaluran tepat sasaran, kecuali Anda menyepakati tujuan tertentu sebelumnya.
Penyaluran dilakukan secara bertahap sesuai jadwal pengadaan dan distribusi. Kami tidak menjanjikan tanggal penyaluran yang pasti, namun setiap wakaf akan disalurkan dan dilaporkan.
5. Nama pada mushaf
Nama yang dicetak sepenuhnya sesuai yang Anda tuliskan pada formulir. Mohon periksa ejaannya dengan teliti — setelah proses cetak berjalan, nama tidak dapat diubah. Kami berhak menolak pencantuman nama yang mengandung unsur menyinggung, melanggar hukum, atau bertentangan dengan nilai keislaman.
6. Pembatalan dan pengembalian dana
- Wakaf yang telah disalurkan tidak dapat ditarik kembali, sesuai prinsip wakaf dalam syariat Islam.
- Bila terjadi kelebihan transfer, transfer ganda, atau kekeliruan nominal, hubungi kami paling lambat 7 hari sejak transfer. Selisihnya kami kembalikan, atau atas persetujuan Anda dicatat sebagai tambahan wakaf.
- Bila wakaf Anda belum masuk proses pengadaan, permintaan pembatalan masih dapat kami pertimbangkan. Ajukan melalui WhatsApp resmi.
7. Dokumentasi dan pelaporan
Anda menerima dokumentasi penyaluran berupa foto, video, dan/atau laporan tertulis. Dokumentasi dapat berbentuk laporan kolektif satu batch penyaluran, tidak selalu per individu wakif.
Dokumentasi tersebut dapat kami tayangkan pada kanal resmi yayasan sebagai bentuk transparansi. Bila Anda tidak berkenan nama Anda ditampilkan di publik, sampaikan kepada kami dan akan kami rahasiakan.
8. Batasan tanggung jawab
Kami berupaya menjaga keakuratan seluruh informasi di situs ini. Namun kami tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat kesalahan pengisian data oleh pengguna, gangguan jaringan atau layanan pihak ketiga di luar kendali kami, maupun transfer yang dilakukan ke rekening selain rekening resmi di atas.
9. Hukum yang berlaku
Ketentuan ini tunduk pada hukum yang berlaku di Republik Indonesia. Setiap perselisihan diupayakan diselesaikan secara musyawarah terlebih dahulu.
